Cyber Crime atau yang biasa kita sebut kejahatan
dunia maya terus meningkat, para pelaku datang dengan trik-trik yang selalu
baru dalam menyalahgunakan jaringan internet untuk melakukan tindakan criminal.
Internet bukanlah tempat yang aman, apalagi dengan meningkatnya jumlah pelaku
kejahatan virtual yang siap mengganggu aktitas dunia maya kita dengan berbagai cara.
Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru yang
menggunakan jaringan internet sebagai media untuk melakukan tindakannya. Menurut The U.S. Department of Justice, cybercrime
atau yang dikenal juga sebagai computer crime adalah “…any illegal act requiring knowledge of computer
technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. (www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes).
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan
Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer
crime sebagai: “any illegal, unehtical
or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the
transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya
“Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer
sebagai: ”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat
diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas
dapat dikatakan bahwa cybercrimedapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi komputer dan telekomunikasi.
Jenis-jenis Cyber Crime :
Jenis dan pelanggaran cyber crime sangat
bermacam-macam, hal ini disebabkan oleh kemajuan teknologi yang sangat cepat
dan luas. Cyber crime dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau
data yang berbentuk elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik,
pencurian data, pornografi, penipuan, perjudian, perusakan system melalui virus
dan lain-lain.
Berikut ini adalah aktifitas yang dilakukan dalam
cyber crime :
- Unauthorized Access
- Illegal Contents
- Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
- Forgery
- Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage
and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
- Cyberstalking
- Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
- Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang
punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi
perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang
yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking
di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account
milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga
pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial
Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target
(hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
- Cybersquatting and Typosquatting
- Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan
hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan
perangkat lunak).
- Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism
jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs
pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
- Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung
WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di
laptopnya.
- Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography
untuk komunikasi jaringannya.
- Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui
menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
- Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai
DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau
mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan
pro-Bin Laden.
Setelah membahas hal-hal mengenai cybercrime, tentu
saja dengan adanya kejahatan semacam ini membuat para pengguna yang sangat
bergantung dengan adanya jaringan internet harus semakin waspada. Kemampuan
internet untuk menghilangkan batas wilayah negara menyebabkan tindakan
penanggulangan cybercrime harus ditanggulangangi oleh masing-masing pribadi,
pemerintahan dan dunia global. Berikut adalah beberapa cara yang dapat
dilakukan agar memperkecil kemungkinan pengguna menjadi korban cyber crime :
Penanganan Secara Personal
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk
mengatasi cybercrime secara personal, antara lain :
- Mengamankan sistem
- Internel Firewall
Firewall pada dasarnya dapat dikategorikan menjadi
dua berdasarkan fungsi kerjanya. Namun, keduanya dapat dilakukan secara
bersama-sama pada sebuah perangkat komputer (device)atau dapat pula dilakukan
secara terpisah), yaitu:
- Fungsi Filtering
Firewall bekerja pada level jaringan (network-level
firewall) yang biasa disebut packet filter. Firewall tipe ini biasanya berupa
router yang melakukan fungsi packet filtering berdasarkan parameter-parameter
tertentu antara lain: alamat sumber, protokol, nomor port dan isi. Dari
membandingkan informasi yang diperoleh pada paket-paket trafik dengan kebijaksanaan
yang ada pada tabel akses, maka tindakan yang diberlakukan adalah : Melewatkan paket data ke tujuannya (client atau
server) dan memblok paket data.
- Fungsi proxy
Firewall pada level aplikasi (application level
gateway) ini berfungsi sebagai penghubung antara komputer client dengan
jaringan luar. Pada koneksinya, paket-paket IP tidak pernah diteruskan secara
langsung, namun ditranslasi dan diwakilkan oleh gateway aplikasi tersebut yang
berfungsi sebagai saluran dan penterjemah dan menggantikan fungsi client. Proxy
akan merelai semua request dari client kepada server yang sesungguhnya,
kemudian merelai balik semua hasil response real server kepada client kembali.
Ditengah proses di atas, maka proxy server berkesempatan untuk melakukan
pembatasan “relai” berdasarkan tabel akses yang sudah dibuat.
- Kriptografi
- Secure Socket Layer
Penanganan dari Pemerintahan
- Meningkatkan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya. Karena diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber ("Cyber-crimes”).
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar international.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- Membentuk badan penyelidik internet. Indonesia sendiri sebenarnya telah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan computer.
Penanganan Secara Global
Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral,
regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime. Kejahatan
dalam dunia internet termasuk kejahatan yang bersifat lintas batas wilayah
territorial suatu negara, karena jaringan ICT yang digunakan termasuk sebagai
jaringan yang tanpa batas (borderless). Untuk hal ini diperlukan cyberlaw, jika
tidak keadaan demikian akan menjadi kejahatan tersembunyi (hidden crime of
cyber) pada masa depan apabila tidak ditanggulangi secara hukum.
Ref:
wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
nasional.kompas.com/.../Cyber.Crime..Indonesia.Tertinggi.di.Dunia
http://labkom.bl.ac.id/cybercrime
http://budi.insan.co.id/articles/cybercrime.doc
http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
http://wilis.himatif.or.id/download/CYBERCRIME.doc